You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 UP PTSP Kepulauan Seribu Gelar Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Tidung
photo Suparni - Beritajakarta.id

UP PTSP Kepulauan Seribu Gelar Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Tidung

Unit Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

total ada 56 berkas perizinan yang kita proses dalam pelayanan terpadu keliling di Pulau Tidung,

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, pelayanan PTSP tersebut melibatkan instansi dan UKPD terkait.

"Hari ini, total ada 56 berkas perizinan yang kita proses dalam pelayanan terpadu keliling di Pulau Tidung," ujarnya, Selasa (26/3).

Pelayanan Terpadu Keliling UP PTSP Kepulauan Seribu Bakal Kembali Digencarkan

Dikataan Budi, 56 berkas tersebut meliputi, 20 NPWP, 5 konsultasi pengadilan agama, 3 KK, 6 akte kelahiran, 8 akte tanah, 7 SKCK, 1 IUMK, 1 izin praktik dokter, 1 SKTM, 1 pas kapal dan 3 perpajakan.

Sebelumnya pelayanan serupa juga dilakukan di Pulau Sebira pada dua pekan lalu. Sebanyak 265 berkas perizinan dan non perizinan diproses dalam pelayanan tersebut.

"Kita akan terus lakukan pelayanan terpadu keliling untuk mempermudah warga melakukan pengurusan perizinan. Pola ini sebagai bentuk layanan jemput bola," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3450 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2337 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1180 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye932 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye919 personFakhrizal Fakhri